Liputan6.com, Surabaya: Direktur Utama Jawa Pos Televisi (JTV) Imawan Mashuri dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/5) pagi. Dia dituduh melanggar frekuensi seperti diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi Nomor 24 Tahun 1999. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Zulbahri Munir.
Dalam sidang, Zulbahri mengatakan, selama mengudara dari 8 November 2001-Maret 2002, JTV menggunakan chanel 38 UHF milik stasiun televisi Indosiar. Padahal, stasiun TV lokal yang berbasis di Surabaya itu belum mengantongi izin penyiaran dari Departemen Penerangan dan izin frekuensi yang dikeluarkan Departemen Perhubungan. Selain dituduh melanggar UU Telekomunikasi No. 24, Imawan juga didakwa menubruk UU Penyiaran No. 36 tahun 1997 [baca: Direktur JTV Diadili].
Selesai JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Purnamawati memberi waktu sepekan kepada Imawan buat menyiapkan pledoi atau pembelaan. Rencananya sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Dalam sidang, Zulbahri mengatakan, selama mengudara dari 8 November 2001-Maret 2002, JTV menggunakan chanel 38 UHF milik stasiun televisi Indosiar. Padahal, stasiun TV lokal yang berbasis di Surabaya itu belum mengantongi izin penyiaran dari Departemen Penerangan dan izin frekuensi yang dikeluarkan Departemen Perhubungan. Selain dituduh melanggar UU Telekomunikasi No. 24, Imawan juga didakwa menubruk UU Penyiaran No. 36 tahun 1997 [baca: Direktur JTV Diadili].
Selesai JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua Purnamawati memberi waktu sepekan kepada Imawan buat menyiapkan pledoi atau pembelaan. Rencananya sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)