Balada Cinta Monyet Biduan Dangdut Pemeran Live Mesum di Garut

Dalam pengakuannya mereka hanya sekadar main-main, hanya untuk mendapatkan gift atau pemberian.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 30 Sep 2023, 14:00 WIB
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Kasatreskrim Garut AKP Ari Rinaldo menunjukan barang bukti milik pelaku adegan live mesum beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat akhirnya menetapkan HAP (18) dan AS (25), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi atas aksinya melakukan adegan live mesum beberapa waktu lalu.

“Dalam pengakuannya mereka hanya sekadar main-main, hanya untuk mendapatkan gift atau pemberian,” ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam rilis kasus di kantornya, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, dugaan kasus asusila live mesum yang melibatkan dua sejoli tersebut mendapatkan perhatian luas masyarakat. Kedua tersangka melakukan adegan live mesum tersebut saat tengah dimabuk asmara.

Dalam video berdurasi sekitar 6 menit 35 detik itu, keduanya terlihat adegan masturbasi, onani, dan dengan menampilkan alat kelamin tersangka AS.

Mereka melakukan aksi tak senonoh tersebut di sebuah kamar kost dan menyebarkan melalui akun pribadi ‘SM’ milik tersangka AS. Tiga bulan setelahnya video syur tersebut menyebar luas di tengah masyarakat.

“Sudah kita periksa juga, dan memang benar jika akun tersebut adalah milik tersangka,” ujarnya.

Dalam pengakuannya di depan penyidik, kedua tersangka mengaku live mesum itu hanya bersenang-senang semata, meskipun ada tujuan lain untuk mendapatkan ‘gift’ atau saweran hadiah dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Dilimpahkan ke Kejaksaan

HAP (18) dan AS (25), kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi dihadirkan ralam rilis kasus di Mapolres Garut, atas aksinya melakukan adegan live mesum beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Atas perbuatannya, kedua tersangka  terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan meliputi handphone, flashdisk, serta pakaian kedua tersangka saat melakukan siaran langsung. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Kuasa Hukum HAP, Soni Sonjaya menyatakan video syur tersebut dibuat sekitar tiga bulan lalu, saat keduanya tengah dimabuk asmara sebagai sepasang kekasih.

“Sebulan setelahnya mereka putus, Setelah tiga bulan video itu dibuat, kemudian beredar,” ujarnya.

Awalnya kliennya yang belakangan diketahui sebagai biduan dangdut tersebut, langsung syok hingga sakit beberapa hari, setelah mengetahui jika video live mesum yang mereka lakukan telah menyebar luas tersebut di masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAP dan AS telah ditahan di Rutan Polres Garut. “Untuk sementara motifnya yang kami temukan hanya iseng dan mendapatkan gift,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menegaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya