Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto: Kita Ikuti Prosesnya

Berkaitan dengan status tersangkanya di KPK, eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum praperadilan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2023, 19:51 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Eko Darmanto belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berkaitan dengan status tersangkanya, Eko menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum praperadilan. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Enggak usah (praperadilan), kita ikuti prosesnya saja," ujar dia di gedung KPK, Jumat (15/9/2023).

Sementara berkaitan dengan kasusnya, Eko tak mengakui sangkaan yang dilayangkan kepadanya. Eko menampik memiliki rekening penampung dari beberapa perusahaan.

"Nggak, nggak, nggak betul itu," kata dia.

Eko juga enggan mengomentari soal tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya. Termasuk soal kepemilikan mobil mewah dan tas mahal.

"Masih nyicil sampai sekarang. Saya nggak komentar, nggak ada itu," kata dia.

KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI. Eko diperiksa sebagai tersangka.

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

2 dari 3 halaman

KPK Lakukan Pencegahan Terhadap Eko Darmanto dan Istri

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat pihak dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Mereka yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini yakni mantan Kepala Kantor Bea Cukai Eko Darmanto, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto yang tak lain adalah istri Eko Darmanto. Kemudian Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan berbarengan dengan naiknya ke proses penyidikan kasus ini. Dalam kasus ini Eko Darmanto menjadi tersangka. Hanya saja KPK belum mengumumkannya.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap 4 orang pihak terkait," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).

Pengajuan pencegahan sudah dilakukan melakui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan dilakukan untuk waktu enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

3 dari 3 halaman

KPK Geledah Rumah Eko Darmanto

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 15,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menggeledah kediaman mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan istri, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Murniyanti Darmanto di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Dalam kasus ini Eko Darmanto sudah dijerat sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan ditemukan tas hingga mobil mewah.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali di gedung KPK, Selasa (12/9/2023).

Ali menyebut, barang bukti itu akan disita untuk menguatkan sangkaan kepada Eko Darmanto. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Infografis Misi KPK Memiskinkan Rafael Alun (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya