Nama DKI Jakarta Akan Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Resmi Pindah ke Kalimantan

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2023, 15:45 WIB
Deratan gedung bertingkat dikawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta meminta pembangunan gedung bertingkat termasuk sekolah baru di Ibu Kota agar memperhatikan unsur ketahanan gempa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.

"Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya @smindrawati dilihat Kamis (14/9/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menambahkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

"Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ucapnya.

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) lalu bersama Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri dalam rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Jakarta Tetap Jadi Kota Bisnis

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa upaya penyelesaian kemacetan di Ibu Kota oleh Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait dilakukan secara bertahap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meyakinkan Jakarta akan tetap menjadi kota bisnis meski ibu kota negara meski nantinya ibu kota negara akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.

Kepastian soal Ibu Kota Negara Jakarta ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati di hadapan para pengusaha ritel dalam Indonesia Retail Summit (IRS) 2023 di Jakarta, Senin (14/8/2023).

"Bapak-Ibu sekalian mengetahui bahwa Insya Allah 2024 nanti IKN akan berpindah ke Kalimantan. Tetapi sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa Jakarta tetap akan menjadi kota bisnis, kota ekonomi berskala global," kata dia melansir Antara.

Menurut Sri, pihaknya dengan pemerintah pusat terus melakukan pembahasan agar Jakarta tetap bisa menjaga kestabilan ekonominya ke depan meski bukan lagi sebagai ibu kota negara. Hal itu lantaran Jakarta menyumbang 16-17 persen terhadap perekonomian nasional sehingga kestabilan ekonominya akan sangat mempengaruhi ekonomi Indonesia.

Sri menambahkan, pihaknya tidak bisa sendirian menjaga ekonomi Jakarta. Oleh karena itu, ia meminta pelaku usaha, termasuk para pengusaha ritel untuk saling bahu membahu menjaga agar sektor tersebut bisa terus berkembang dan mendukung ekonomi Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membuka diri jika ada regulasi atau masukan yang perlu didukung. Pemprov DKI Jakarta siap duduk bersama untuk membahas masukan pengusaha.

"Intinya segala upaya tentu kita lakukan agar pergerakan ekonomi Jakarta terus meningkat karena saya tahu persis kontribusi dari industri ritel ini terhadap lapangan pekerjaan dan lain-lain itu juga sangat-sangat tinggi sehingga itu perlu kita sama-sama support agar ini dapat berjalan dengan baik," tutur Sri.

Infografis Misi Agustus 2024 Upacara HUT RI di Halaman Istana IKN Nusantara (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya