2 Respons Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2023, 15:50 WIB
Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang ditencanakan terlebih dahulu," tutur Hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.

"Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata Hakim.

Mario Dandy pun diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi. Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.

"Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," papar Hakim.

Atas putusan tersebut, Mario Dandy mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir Yang Mulia," tutur Mario Dandy menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel.

Terkait perintah untuk menjual mobil Rubicon demi mengurangi beban restitusi, Mario Dandy pun juga mengaku siap memenuhi petunjuk hakim.

"Gak apa-apa," tutur Mario Dandy.

Berikut sederet respons Mario Dandy, terdakwa penganiayaan berat David Ozora usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp25 miliar dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 3 halaman

1. Pikir-Pikir Ajukan Banding

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy.

Atas putusan tersebut, dia mengaku pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir Yang Mulia," tutur Mario Dandy menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

 

3 dari 3 halaman

2. Tak Masalah Rubicon Dilelang

“Pikir-pikir Yang Mulia,” tutur Mario menjawab pertanyaan majelis hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi Rp25 miliar.

Dia pun diperintahkan untuk menjual mobil Rubicon untuk mengurangi beban restitusi. Secara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.

"Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," tutur Hakim.

Mario Dandy pun mengaku siap memenuhi petunjuk hakim yang memerintahkannya untuk menjual mobil Rubicon demi mengurangi beban restitusi.

"Gak apa-apa," jelas dia.

Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya