Liputan6.com, Jakarta Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas yang mengaku sebagai pengagum Gibran meminta MK menggugurkan aturan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun, seperti yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Advertisement
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa Periode 2020-2025," kata kuasa pemohon dalam persidangan MK, Rabu (6/9/2023).
Dalam berkas permohonannya, Almas pun memuji kinerja Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai Wali Kota Solo.
"Hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai wali kota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," ujar kuasa pemohon.
Bahkan, dalam permohonannya, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun dinilai sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas, moral, dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Selain itu, Almas merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya. Disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang menurutnya baik.
"Sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia," jelas kuasa pemohon.
Permohonan Almas
Oleh karena itu, Almas menilai Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal. Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi," ucap pemohon.
Sementara, Pasal 169 huruf q berisi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka