Diduga Bikin Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Tiktoker Deedi Tjhandra Ditetapkan Tersangka

Tiktoker, Deedi Tjhandra atau yang lebih terkenal dengan nama @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2023, 09:40 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/8/2023). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tiktoker, Deedi Tjhandra atau yang lebih terkenal dengan nama @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini diusut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas laporan dari seseorang berinsial NS. Laporan tercatat dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan, Deedi Tjhandra telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2023).

Dalam kasus ini, dia menerangkan, penyidik Ditreksrimsus Polda Metro Jaya telah menyita satu unit telepon genggam dan beberapa informasi serta dokumen elektronik.

Proses penyidikan pun sampai saat ini masih berlangsung. "Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya