Catat, Tidak Ada Ganjil Genap di DKI Jakarta Hari Ini Minggu 20 Agustus 2023

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap yang diterapkan hingga saat ini, salah satunya guna menekan volume kendaraan dan menurunkan angka polusi udara di wilayah DKI Jakarta.

oleh Maria Flora diperbarui 22 Agu 2023, 06:33 WIB
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada 13 ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan saat libur Lebaran atau selama tujuh hari, yakni mulai 29 April 2022, lalu lanjut 1-6 Mei 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan kendaraan roda empat lewat kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali ditiadakan hari ini, Minggu (20/8/2023). Semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih bebas melintas di seluruh jalan protokol Ibu Kota yang masuk kawasan ganjil genap

Sebagai informasi, peraturan ganjil genap yang diterapkan hingga saat ini, salah satunya guna menekan volume kendaraan dan menurunkan angka polusi udara di wilayah DKI Jakarta

Ada 26 lokasi ganjil genap yang diterapkan. Berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat dengan jam operasi terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore hari  pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta terjadi setelah ada penambahan 13 titik baru terhitung Januari 2023. Berikut ke-26 titik yang masuk kawasan ganjil genap:  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Perluasan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Peraturan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

 

2 dari 3 halaman

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulan
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     
3 dari 3 halaman

Atasi Polusi Udara Jakarta, Luhut Usul Perketat Kebijakan Ganjil Genap dan Tarif Parkir

Anggota polisi melakukan penindakan kepada sebuah kendaraan saat ganjil genap di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta, Senin (6/6/2022). Perluasan ganjil genap Jakarta tersebut dilakukan karena volume kendaraan meningkat di Ibu Kota RI tersebut ditiadakan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko) Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan kebijakan ganjil genap hingga disinsentif tarif parkir demi menekan buruknya polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Hal ini disampaikan Heru Budi usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan kepala daerah lainnya terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.

"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus (minta) lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain," ujar Heru Budi di Kemenko Marves, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, kata Heru, Luhut juga meminta agar seluruh kementerian di Jakarta work from home (WFH).

"Tadi Pak Menteri mengarahkan untuk work from home. Nanti semua Kementerian WFH," kata Heru Budi. 

Meski begitu, Heru tidak menjelaskan secara detail persentase dan ketentuan WFH di tingkat kementerian arahan dari Luhut tersebut.

Sedangkan, di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba WFH dengan kapasitas 50 persen selama tiga bulan mulai 21 Agustus 2023 - 7 September 2023.

"Kalau Pemda DKI udah mulai tanggal 21," kata dia.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya