Bila Tukang Kawin Mengumbar Murka ke Istri Muda

Freddy Leo Dendeng bersama keponakan dan istri ketiganya menganiaya Debby Lengkong, sembilan hari berturut-turut. Dia memerintahkan Neneng memasukkan sambal ke alat vital Debby sebelum akhirnya tewas.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 April 2003, 22:51 WIB
Liputan6.com, Bekasi: Rabu (9/4) siang, pesawat telepon di Kantor Kepolisian Resor Bekasi, Jawa Barat, berdering. Perwira pengendali Polres Bekasi Inspektur Polisi Satu Lestari segera mengangkat telepon. Sesaat kemudian, di ujung telepon seorang perempuan mengaku bernama Rina melaporkan pembunuhan di Jalan Palem Raya Blok B1 Nomor 23 Kompleks Perumahan Mangun Jaya II, Tambun, Bekasi. Belum lama gagang telepon diletakkan kembali ke tempatnya, alat komunikasi itu berdering lagi. Kali ini, terdengar suara laki-laki yang mengaku bernama Heri. Pria itu mengaku telah menganiaya seseorang, dan mungkin korban sudah mati. Anehnya, alamat kejadian perkara yang dilaporkan Heri sama persis dengan keterangan Rina.

Polisi pun bergegas menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di sana, polisi menemukan sesosok mayat perempuan terlentang bertelanjang dada dengan bekas luka memar karena pukulan benda tumpul di sekujur tubuhnya, terutama bagian wajah. Selain digunduli, di kemaluan korban terdapat sambal. Akhirnya, jenazah teridentifikasi. Nama perempuan malang itu Debby Lengkong [baca: Istri Muda Tewas di Rumah Adik Suami].

Menurut warga sekitar, Debby adalah istri keempat Freddy Leo Dendeng. Dan, rumah tempat ditemukannya mayat Debby adalah milik Donny Dendeng, kakak kandung Freddy. Setelah diteliti, polisi yakin korban disiksa hingga tewas oleh orang dekat Debby. Polisi pun meneliti laporan lewat telepon dari Heri yang mengaku menganiaya. "Mereka menelepon ke Polsek Tambun, Polres, dan keluarga Debby," ujar Kepala Satuan Reserse Polres Bekasi Komisaris Polisi Hendro Pandowo. Setelah dilacak, telepon itu berasal dari sebuah warung telekomunikasi di kawasan Jakarta Barat.

Saat itu juga polisi buru-buru mendatangi wartel tersebut. Sang penelepon pun akhirnya ditangkap di sana. Di kantor polisi, lelaki itu mengaku, Heri bukanlah nama sebenarnya. Ternyata, dia adalah Freddy, suami Debby. Selanjutnya, Leo --begitu Freddy biasa dipanggil--mengakui dan membeberkan semua perbuatan keji terhadap Debby yang diakui sebagai istri keduanya.

Dihadapan polisi, Leo mengaku menganiaya Debby hingga tewas sebagai puncak kekesalannya. Perempuan yang diakuinya sebagai istri keempat itu tak kunjung mengakui berselingkuh dengan Irfan, tetangga dekat rumah adik Leo. Sangkaan itu muncul karena sebelumnya Leo sempat melihat seseorang yang dikenalinya tengah menaiki rumah yang ditumpanginya itu. "Saya sempat lihat ada lelaki loncat. Saya tempeleng dan pukul Debby. Saya panggil lelakinya. Kamu kok nggak pernah kapok," kata Leo.

Leo mengaku, perbuatan itu tak dilakoni sendirian. Dia mengajak keponakannya Denny dan istri ketiganya, Neneng. Ketiganya menganiaya secara bergantian selama sembilan hari berturut-turut. Denny Dendeng menuturkan, Leo memukul Debby dengan gagang gorden. Pukulan juga mampir ke punggung dan perutnya. Korban juga ditonjok mukanya. "Saya nggak sadar, itu spontanitas karena emosi. Saya juga tak nyangka tiap malam mencari makan, kok dia berzinah," tutur Leo.

Sepanjang hari disiksa, Debby hanya sekali diberi makan. Ditengah siksaan dan pukulan, Debby terpaksa mengakui segala tuduhan Leo. Tapi pengakuan tersebut tidak menghentikan pukulan tangan Leo. Menurut Leo, di hari terakhirlah sambal dimasukkan ke kemaluan korban. "Saya disuruh Leo masukan cabe di kelamin Debby. Terus saya kasih dikit," ujar Neneng. Daya tahan tubuh Debby yang kian lemah tak membuat iba Leo. Pukulan demi pukulan terus menghujam hingga perempuan beranak satu itu tidak berdaya dan menghembuskan napasnya yang terakhir.

Atas pengakuan Leo, Denny dan Neneng pun ditangkap. Namun, keduanya mengaku ikut menganiaya karena dipaksa. Menurut Neneng, selama ini Leo memang biasa berperilaku kasar dan tidak segan-segan menyiksa istrinya. Neneng teringat ucapan Leo yang mengatakan, akan memperkosa putrinya yang berusia 18 tahun. Dia menuruti perintah tersangka karena semata-mata melindungi anak saya. "Leo memang sadis, seharusnya dia yang mati bukan Debby," ujar Neneng bercucuran air mata.

Neneng pun tak percaya begitu saja dengan klaim Leo bahwa Debby berzinah. Pengakuan Debby, kata Neneng, karena terpaksa. Dia juga pernah mengalami siksaan oleh Leo. "Saya disileti dan diikat di tempat tidur," ujar Neneng. Dalam ingatannya, bukan kali ini saja Leo menganiaya Debby. Pada suatu saat, Leo pernah memukul istrinya itu selama perjalanan dari Tanjungpriok, Jakarta Utara, sampai Hotel Cibinong, Bogor, Jawa Barat. "Sikunya dibacok," kata dia.

Sedangkan Denny Dendeng mengaku menuruti perintah Leo karena diancam ditendang dan ditusuk. "Jangan sampai senjata yang pernah saya gunakan ke orang lain, saya gunakan ke kamu," ujar Denny mengutip pernyataan Leo. Meski begitu, Polres Bekasi tetap menetapkan Denny, dan Neneng sebagai tersangka.

Kematian Debby yang mengenaskan di tangan suaminya sendiri praktis membuat keluarga korban geram. Apalagi, sejak awal mereka tak menyetujui hubungan Debby dan Leo. "Kita sudah larang jangan berhubungan, tapi Debby nggak tahu sampai tidak mau dengerin keluarga," kata Berty, saudara korban. Berty menyadari tak ada yang bisa mengembalikan Debby hidup lagi. Namun, dia menginginkan para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. "Kalau dari keluarga mintanya dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," ucap Berty.

Di lain pihak, keluarga tersangka mengaku pasrah dengan hukuman yang bakal dijatuhkan kepada ketiga tersangka. Orangtua Leo bahkan sakit mengetahui perbuatan anaknya itu. Mereka pasrah dengan ancaman hukuman yang bakal diterima putranya. Sedangkan Donny Dendeng mengaku kecewa dengan perbuatan abangnya. Dia juga menyesalkan anaknya Denny yang membiarkan Leo menyiksa Debby di kediamannya. Padahal dia sudah mewanti-wanti agar memanggil petugas keamanan jika Leo datang berkunjung. "Karena perbuatannya, anak saya jadi terlibat. Saya sendiri sakit hati meski anak saya juga yang salah," kata Donny.

Di Tahanan Polres Bekasi, kini ketiga tersangka meringkuk menunggu proses peradilan. Mereka akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Dan, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. "Mereka menganiaya bersama, walau peranannya beda-beda. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Bekasi Komisaris Polisi Bachtiar Efendi.(ZAQ/Machmud, Irfan Efendi, dan Adi Iskarpandi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya