FOTO: Neneng Kesakitan di Sidang Vonis

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Tr

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 14 Maret 2013, 16:23 WIB
Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Tr

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Neneng Sri Wahyuni. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi."Menjatuhkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).Dalam persidangan ini, Neneng sempat hadir tetapi diizinkan pulang. Hakim terpaksa mengizinkan Neneng pulang karena terus mengeluh kesakitan. "Saya sakit diare dan maag," singkat Neneng sebelum vonis dibacakan. Akhirnya sidang digelar in absentia. Berikut foto-foto sidang vonis Neneng: 1. Neneng terus memegangi perut 2. Meringis kesakitan di samping pengacaranya 3. Duduk di kursi terdakwa, masih kesakitan 4. Akhirnya diizinkan keluar, menggunakan kursi beroda 5. Di lorong ruangan, di atas kursi beroda 6. Sidang digelar tanpa Neneng, vonis tetap dibacakan (Ism)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya