Liputan6.com, Jakarta Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.
Advertisement
Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.
Diterbitkan 18 Juli 2023, 15:20 WIBLiputan6.com, Jakarta Dalam UU Kesehatan, Pemerintah dan DPR sepakat menghapus anggaran wajib minimal atau mandatory spending di bidang kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD luar gaji.
Advertisement