Koalisi Mahasiswa Kesehatan: Mandatory Spending di RUU Kesehatan Harus Diatur Kembali

Koalisi mahasiswa kesehatan melayangkan protes keras atas Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang akan disahkan dalam rapat paripurna usai disepakati di tingkat I oleh Komisi IX DPR RI.

oleh FachriDiterbitkan 21 Juni 2023, 20:35 WIB
Koalisi Mahasiswa Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Koalisi mahasiswa kesehatan melayangkan protes keras atas Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang akan disahkan dalam rapat paripurna usai disepakati di tingkat I oleh Komisi IX DPR RI. Salah satu poin krusial yang menjadi concern adalah dihapusnya kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan (mandatory spending) sebesar minimal 10 persen dari total APBN dan APBD.

Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Febrian Rizky Arilya mengatakan bahwa penghapusan mandatory spending tersebut merupakan suatu kemunduran bagi sistem kesehatan di Indonesia.

"RUU Kesehatan yang digadang-gadang akan merevisi undang-undang kesehatan sebagai upaya perbaikan sistem kesehatan ini, nyatanya justru menghapus poin krusial terkait kepastian adanya dukungan anggaran kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

“Koalisi Mahasiswa Kesehatan Indonesia menuntut penundaan pembahasan RUU Kesehatan hingga mandatory spending sebesar 10 persen dari APBN dan APBD di luar gaji diatur kembali di dalamnya. Penghapusan mandatory spending ini memperlihatkan omong kosong pemerintah dan DPR RI dalam melakukan penguatan sistem kesehatan nasional,” jelas Febrian.

Buka Ruang Aspirasi

Mereka juga meminta pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan terkhusus di daerah-daerah seperti Papua yang masih belum memadai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Febrian memandang agar pemerintah untuk terus membuka ruang aspirasi dan partisipasi dari masyarakat. Ia mengatakan bahwa pemerintah berperan dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan kesehatan untuk setiap lapisan penduduk Indonesia tanpa terkecuali.

“Masyarakat berhak hidup sehat, termasuk mendapat jaminan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang berkualitas. Semua program-program kesehatan untuk mendukung hak-hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan ini tentu perlu kepastian anggaran," ujar Febrian.

"Kalau mandatory spending dihapus, lalu bagaimana? Ini justru akan melemahkan sistem kesehatan nasional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Koalisi Mahasiswa Kesehatan terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa eksternal maupun internal pergutuan tinggi. Selain Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), ada pula Lembaga Kesehatan Mahasiswa PB HMI, alumni BEM Fakultas Kedokteran se-Indonesia, katan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI), Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI), dan Ikatan Mahasiswa Ahli Teknologi dan Laboratorium Indonesia (IMATELKI).

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya