Dirut PT Indoguna Utama Diperiksa KPK Kasus Impor Sapi

Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kembali diperiksa KPK untuk kesekian kalinya terkait kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Mar 2013, 10:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Maria tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan kemeja ungu dibalut dengan jaket putih, langsung masuk lobi KPK tanpa mau berkomentar mengenai pemeriksaan dirinya untuk kesekian kalinya tersebut.

Wanita yang perusahaannya beberapa waktu lalu sempat digeledah itu sedianya akan menjadi saksi. Dalam kasus ini 4 orang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (11/3/2013).

Selain Maria, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Indoguna Juard Effendy. Orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yakni Ahmad Fathanah yang ditetapkan sebagai tersangka, serta 1 orang dari swasta bernama Soewarso juga diperiksa hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, serta 2 direktur PT Indoguna Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.

Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.

KPK juga menyita barang bukti uang Rp 1 milliar yang diduga merupakan uang suap. Uang itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama untuk kuota impor. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya