Marak Kasus Kekerasan PRT, Massa Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PRT menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Mereka mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Arnaz Sofian diperbarui 07 Jun 2023, 13:05 WIB
RUU PPRT
Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PRT menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Mereka mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk RUU PRT menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023). Mereka mendesak DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan siap mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT. Hal ini menyikapi maraknya kasus kekerasan yang menimpa PRT belakangan ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga seperti ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di kondisi genting untuk segera punya payung aturan penyelesaian lewat UU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Seperti diketahui, baru-baru ini seorang PRT mengungkap penyiksaan yang dilakukan majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan. Korban mengatakan tubuhnya dilumuri sambal hingga ke organ vitalnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain itu, kasus penganiayaan juga menimpa PRT di Bandar Lampung yang dilakukan oleh majikannya. Pelaku merupakan ibu dan anak di mana dua orang korban telah bekerja selama tiga bulan. Kedua pelaku melakukan kekerasan seperti memukul pipi dan kepala korban serta menendang korban. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Willy Aditya menyebut, RUU PPRT akan diformulasikan untuk menjadi UU yang win-win solution dan mengakomodir kepentingan semua pihak. Baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, maupun negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya