Didampingi kuasa hukumnya, tiga pimpinan cabang perusahaan investasi Raihan Jewellery yang berkantor di Jalan Indragiri, Surabaya, Jawa Timur, memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Muhammad Azhari, Teresia Rosiana, dan Maxsie diperiksa karena adanya laporan dugaan penipuan terhadap sejumlah korban dengan kedok investasi emas.
Kuasa hukum Raihan Jewellery, Fadhilah Hutri, mengatakan kliennya berjanji bertanggung jawab dan mengganti semua kerugian nasabah korban investasi emas jika memang dinyatakan bersalah. "Kalau memang terbukti bersalah, klien saya siap mengganti semua kerugian nasabah," tegas Fadhilah di Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Sebelumnya, 8 korban investasi ini melapor ke Polda Jatim dengan kerugian miliaran rupiah. Modus investasi Raihan Jewellery adalah nasabah membeli emas dengan harga lebih mahal dari harga pasar. Mereka mau membeli karena Raihan berjanji memberi keuntungan 2,5 persen tiap bulan dari harga pembelian emas.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sejak Desember 2012. Polda Jatim masih menunggu tambahan pelapor dan akan mendalami kasus yang meresahkan masyarakat ini.(Ado)
Kuasa hukum Raihan Jewellery, Fadhilah Hutri, mengatakan kliennya berjanji bertanggung jawab dan mengganti semua kerugian nasabah korban investasi emas jika memang dinyatakan bersalah. "Kalau memang terbukti bersalah, klien saya siap mengganti semua kerugian nasabah," tegas Fadhilah di Surabaya, Kamis (7/3/2013).
Sebelumnya, 8 korban investasi ini melapor ke Polda Jatim dengan kerugian miliaran rupiah. Modus investasi Raihan Jewellery adalah nasabah membeli emas dengan harga lebih mahal dari harga pasar. Mereka mau membeli karena Raihan berjanji memberi keuntungan 2,5 persen tiap bulan dari harga pembelian emas.
Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sejak Desember 2012. Polda Jatim masih menunggu tambahan pelapor dan akan mendalami kasus yang meresahkan masyarakat ini.(Ado)