Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Surya Paloh mengaku berduka usai Sekjennya, Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2023, 18:25 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama jajaran saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku berduka usai Sekjennya, Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dia mengaku akan tunduk pada proses hukum meski sesungguhnya ada emosi yang berkecamuk dalam diri.

“Dari proses hukum harus kita hormati tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya,” kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Meski emosi, Surya Paloh mengaku masih khusnuzon atau berprasangka baik kepada perasaan negatif yang mengusiknya soal kasus hukum ini. Dia memastikan, semua dugaan tentang adanya intervensi baik politik dan kekuasaan dalam kasus ini adalah tidak benar.

“Semoga saja godaan yang dinyatakan kepada saya tidak terlepas pada intervensi politik, tidak benar, tidak terlepas pada intervensi kekuasaan juga tidak benar ini godaan pada diri saya dan saya sedang katakan tidak benar itu,” jelas dia.

2 dari 2 halaman

Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama jajaran saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan.

Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya