Usai Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Para Pejabat Partai Merapat ke NasDem Tower

Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2023, 14:04 WIB
Usai Johnny G. Plate jadi tersangka korupsi, para pejabat Partai NasDem ramai-ramai merapat ke NasDem Tower, Rabu (17/5/2023). Mereka mendadak dipanggil Ketua Umum Surya Paloh. (Foto: Muhammad Radityo Priyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sebagai bagian dari Partai NasDem dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal, nasib Johnny G. Plate menjadi pertanyaan.

Usai penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi, Partai NasDem langsung menggelar pertemuan.

Berdasarkan pantauan di NasDem Tower  Jakarta, Rabu (17/5/2023) pukul 13.20 WIB, tampak sejumlah pejabat partai sudah merapat seperti, Rahmat Gobel, Charles Meikyansyah, Willy Aditya dan Sugeng Suparwoto.

Belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari para pejabat soal maksud kedatangan secara ramai-ramai dan mendadak ke NasDem Tower.

Hanya saja berdasarkan keterangan singkat Charles kepada awak media di lokasi, ada panggilan mendadak dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"Nanti ya kita akan sampaikan," ujar Charles sembari masuk ke dalam Gedung NasDem Tower Jakarta.

Saat ini, awak media sudah ramai di lokasi. Mereka tampak menunggu pernyataan resmi dari Partai NasDem pasca penetapan tersangka terhadap kadernya.

Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa terlebih dulu oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka," kata Dirdik Kuntadi kepada wartawan.

Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Johnny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

2 dari 2 halaman

Kejagung Telusuri Hasil Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G. Plate Mengalir ke Parpol

Kejaksaan Agung RI bakal mendalami kemungkinan dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang melibatkan Menkominfo Johnny G. Plate mengalir ke partai politik.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi usai mengumumkan Johnny G. Plate sebagai tersangka.

"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tunggu saja. Makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatan tidak berhenti begitu saja, kita masih melakukan pengumpulan alat bukti lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung mengantongi bukti keterlibatan Johny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Dalam kasus ini, Kuntadi menyebutkan sesuai dengan hasil penghitungan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun.

Kuntadi menyampaikan, yang perlu digarisbawahi fokus dari pengungkapan pidana korupsi selain penindakan juga pemulihan kerugian negara. Tentunya kegiatan penelusuran aset terus dilakukan. Bahkan, beberapa aset sudah dilakukan penyitaan.

"Ini tentu masih bergulir. Ada satu titik poin yang kita cermati bersama dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan proyek senilai Rp10 triliun sekian, kerugian negara Rp8 triliun sekian harus kita cermati bersama. Ini bukan periatiwa pidana biasa," ucap Kuntadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya