Pemerkosa Anak Kandung Divonis Kebiri, Buol Darurat Kejahatan Seksual oleh Orang Terdekat

Vonis kebiri itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu untuk Burhanudin Kasim, terdakwa yang juga residivis kasus yang sama, Kamis (11/5/2023).

oleh Heri Susanto diperbarui 16 Mei 2023, 20:00 WIB
Suasana sidang putusan terhadap terdakwa pemerkosa anak kandung di PN Buol, Kamis (11/5/2023). (Foto: Humas PN Buol)

Liputan6.com, Buol - Majelis hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis penjara dan kebiri kepada seorang terdakwa kejahatan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Vonis kebiri itu dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu untuk Burhanudin Kasim, terdakwa yang juga residivis kasus yang sama, Kamis (11/5/2023).

Hukuman kebiri yang jarang terjadi di Indonesia itu diberikan kepada terdakwa karena beberapa pertimbangan yang menurut hakim memberatkan pelaku. Di antaranya terdakwa juga pernah dipenjara 9 tahun sejak Juni 2015 karena memperkosa anak tirinya. Setelah keluar penjara terdakwa malah kembali melakukan kejahatan yang sama berulang kali, kali ini korbannya anak kandungnya sendiri.

Hakim menilai terdakwa punya kecenderungan melakukan kejahatan yang sama dan menjadi ancaman bagi anak-anak lain.

"Untuk mencegah kemungkinan terdakwa menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," Humas Pengadilan Negeri Buol, Agus D. Syahputra menjelaskan, Jumat (12/5/2023).

Selain kebiri, hakim juga memberi vonis penjara 16 tahun kepada terdakwa dan identitasnya diumumkan dengan harapan bisa mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama.

Agus juga membeberkan vonis berat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu merupakan pesan agar siapapun tidak melakukan kejahatan serupa khususnya di Kabupaten Buol. Terlebih berdasarkan data Pengadilan Negeri Buol, perkara pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu terus meningkat, dari 27 perkara di tahun 2021 menjadi 28 perkara di tahun 2022.

Bahkan, pada tahun 2023 sejauh ini telah ada 30 perkara yang 12 di antaranya terkait UU Perlindungan Anak. Yang memprihatinkan, para pelaku berstatus guru, ayah tiri, ayah kandung, juga ada kakek korban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya