Tak Rela Mobilnya Diderek, Pria Ini Nekat Gigit Lengan Petugas Dishub

Seorang pria parkir di jalur sepeda dan meninggalkan kendaraannya untuk makan. Ketika ingin ditangkap petugas Dishub, dengan nekatnya pelanggar tersebut malah melawan dengan menggigit lengan petugas.

oleh Jordy Rivaldo diperbarui 13 Mei 2023, 12:01 WIB
Tidak terima mobilnya diderek karena parkir liar, pria nekat ini berontak dengan mengigit lengan pertugas Dishub. (source: Indtagram @dishubjaksel)

Liputan6.com, Jakarta - Jika seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sudah sepantasnya pihak yang berwajib memberi sanksi. Namun, pengendara mobil yang satu ini malah berontak hingga melakukan tindak kekerasan pada petugas.

Aksi pengendara mobil itu pun terekam dan diunggah melalui akun Instagram resmi @dishubjaksel. Menurut keterangan unggahan tersebut, kejadian ini terjadi di Jl. Minangkabau, Jakarta Selatan pada Selasa (09/05/2023).

Menurut saksi yang berada di sekitar lokasi, pria ini parkir di jalur sepeda dan meninggalkan kendaraannya untuk makan. Ketika derek mendekat, pengendara langsung masuk ke dalam mobil untuk kabur.

Melihat kejadian itu, petugas gerak cepat untuk memberhentikan mobil tersebut. Namun, ketika pengendara tancap gas mundur di belakang kendaraannya terdapat sepeda motor sehingga pelanggar tidak bisa melarikan diri.

Saat sudah kena skakmat, salah satu anggota Dishub bernama Rian mendatanginya untuk menahan pria yang mencoba melarikan diri itu. Tidak disangka-sangka, dengan nekatnya pelanggar tersebut malah melawan dengan menggigit lengan Rian.

‘’Tadi kejadian di lapangan, pengemudinya tidak kooperatif, jadi saya berinisiatif untuk coba matikan mesin nya, tapi digigit tangan saya,’’ terang Rian dalam video.

Akibat kejadian tersebut petugas Dishub ini mengalami luka gigitan di lengan. Meskipun tidak berdarah, bekas luka gigit yang didapat Rian terlihat cukup dalam.

 

2 dari 2 halaman

Hukum yang Berlaku

Padahal jika pelanggar itu mengikuti hukum yang berlaku, seharusnya kendaraannya  diderek dan dikenakan biaya retribusi senilai Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Namun, karena tidak mau salah dan sok jagoan, pria ini malah harus berurusan dengan sanksi yang lebih berat. Kini kabarnya, seorang Polisi yang mendamping penderekan langsung mengamankan dan membawa pelanggar ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

‘’Kita sesuai S.O.P, menyampaikan ucapan salam, tapi pengemudinya tidak kooperatif dan melakukan maju mundur sehingga membahayakan warga,’’ ucap anggota Polisi tersebut.

Infografis 3 Pertimbangan Sebelum Beraktivitas di Luar Rumah Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya