Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati, Jaksa: Paling Utama Dakwaan Kita Terbukti

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku akan membahas untuk langkah kedepannya apakah akan ajukan upaya banding atau tidak. Namun menurutnya sejauh ini apa yang didakwakan pihaknya telah terbukti.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mei 2023, 16:25 WIB
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup. Keputusan itu pun justru tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa yang meminta agar dihukum mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku akan membahas untuk langkah kedepannya apakah akan ajukan upaya banding atau tidak. Namun menurutnya sejauh ini apa yang didakwakan pihaknya telah terbukti.

"Kalau kita sih paling utama itu terbukti ya, artinya kan dakwaan kita terbukti," ucap Ginting di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Iwan mengaku kalau dirinya menghormati apa yang jadi keputusan hakim dalam memvonis Teddy. Meskipun tuntutannya meleset, Namun dirinya mengaku cukup puas dengan apa yang menjadi pertimbangannya menjadi pertimbangan hakim juga.

"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan, ya diambil alih semua. pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ," tutur Iwan.

2 dari 2 halaman

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya