Liputan6.com, Jakarta Nukila Evanty adalah pemimpin dari Inisiasi Masyarakat Adat (IMA). Nukila menghadiri United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) atau Forum Tetap untuk Isu-isu Masyarakat Adat ke-22 yang telah berlangsung dari 17-28 April 2023 di New York, Amerika Serikat.
Forum Tetap ini didirikan oleh Majelis Umum PBB pada 28 Juli 2000, dengan mandat untuk menangani masalah masyarakat adat yang terkait dengan pembangunan ekonomi dan sosial, budaya, lingkungan, pendidikan, kesehatan dan hak asasi manusia.
Advertisement
Forum Tetap beranggotakan 16 orang ahli. Forum ini dihadiri oleh organisasi masyarakat adat, akademisi, aktivis hak asasi manusia, perwakilan badan khusus PBB, hingga perwakilan Negara Anggota.
Oleh UN Voluntary Fund for Indigenous Peoples, Nukila menjadi panelis dalam sesi berjudul, Memajukan Implementasi dari Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), Rekomendasi Umum 39 tentang Perempuan dan Anak Perempuan Adat. Kegiatan ini berlokasi di Markas Besar PBB. Sekadar informasi, CEDAW adalah sebuah Kesepakatan Hak Asasi Internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.
Sebagai latarbelakang mengapa tema ini penting, pada tahun 2004, Forum Tetap untuk Masalah Adat mendesak Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan untuk memulai proses untuk mengembangkan dan mengadopsi rekomendasi umum tentang perempuan adat.
Rekomendasi Umum
Akhirnya pada Oktober 2022, Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) mengadopsi Rekomendasi Umum 39 tentang Hak Perempuan dan Anak Perempuan Adat. Rekomendasi tersebut merupakan pencapaian penting bagi perempuan dan anak perempuan Masyarakat Adat di seluruh dunia mengingat berbagai bentuk diskriminasi yang mereka alami.
Tujuan panel ini untuk meningkatkan kesadaran tentang hak perempuan dan anak perempuan masyarakat adat di seluruh dunia. “Saya menyampaikan bahwa Rekomendasi Umum 39, karena melihat masih banyak diskriminasi yang dialami perempuan dan anak perempuan masyarakat adat. Perempuan dan anak perempuan masyarakat adat seringkali memiliki hubungan dengan masyarakat, hutan, tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam mereka. Tentunya, diskriminasi serupa dan kekerasan berbasis gender yang kita hadapi sering dilakukan oleh aktor Negara dan non-Negara seperti bisnis/korporasi," ujar Nukila dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.