VIDEO: PT DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiayaan DO

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

oleh Fadjriah NurdiarsihDiterbitkan 28 April 2023, 13:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap DO. Dalam putusannya, Majelis Hakim memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni memvonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya