Dito Mahendra Dipanggil sebagai Tersangka Kasus Senpi Ilegal Jumat 28 April 2023 di Bareskrim

Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2023, 08:19 WIB
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi, nama kekasih Nindy Ayunda terseret. (Sumber: YouTube/Mrs. Zaeni Sitepu)

 

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pada surat tersebut Dito Mahendra dipanggil sebagai tersangka.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (26/4/2023).

Menurut dia, penyidik menjadwalkan pemeriksaan itu pada Jumat 28 April 2023.

"Untuk hadir besok Jumat," ujar Djuhandani.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Djuhandhani, Senin 17 April 2023.

 

2 dari 2 halaman

Perintah Tangkap Dito Mahendra

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta penyidik menangkap Dito Mahendra usai dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin 3 April dan Kamis 6 April 2023.

Penyidik sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

Penyidik mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya