Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (tengah) menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Teddy Minahasa dinilai telah mengkhianati perintah Presiden dalam upaya negara memberantas narkoba. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jaksa saat membaca tuntutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dalam surat tuntutan, jaksa membeberkan beberapa hal yang memperberat hukuman. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Lebih lanjut, Jaksa mengutarakan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjut jaksa. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Johan Tallo)