Semua PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan, Ini Aturannya

Ternyata ada aturan yang mewajibkan seluruh PNS melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Mar 2023, 16:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Harta kekayaan para pegawai pemerintahan tengah menjadi sorotan, terutama para pegawai Kementerian Keuangan. Hal ini lantaran imbas dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang mempunyai harta kekayaan yang fantastis.

Tidak hanya itu, sebanyak 13.000 PNS Kemenkeu diinformasikan juga belum melaporkan harta kekayaannya. Dibalik hal ini, ternyata ada aturan yang mewajibkan seluruh PNS melaporkan harta kekayaannya.

Dikutip Liputan6.com, Selasa (14/3/2023), dari data Kementerian PANRB, aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.

Seperti dikrtahui, Aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Jenis Laporan Harta Kekayaan

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Pengawasan Intern

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.

2 dari 3 halaman

Bandingkan Harta Kekayaan Sri Mulyani dan Mahfud MD, Siapa Paling Tajir?

Menkopolhukam Mahfud MD dan Sri Mulyani saat konferensi pers Satgas BLBI, Kami (23/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tengah menjadi perhatian publik. Utamanya soal dugaan aliran dana di lingkungan Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun. Apa yang akan dilakukan Sri Mulyani?

Terbaru, Sri Mulyani mengaku belum mengantongi data yang menyebut angka tersebut. Kendati kabar itu diungkap pertama kali oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Disamping ramainya transaksi mencurigakan tadi, harta pejabat negara pun ikut jadi sorotan. Merujuk dua menteri Presiden Joko Widodo ini, seberapa banyak sebenarnya harta kekayaan Sri Mulyani dan Mahfud MD? Simak rinciannya berikut ini.

Sri Mulyani

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, bendahara negara ini punya harta sebanyak Rp 58.048.779.283 atau Rp 58 miliar. Paling banyak ditopang oleh tanah dan bangunan.

Untuk kategori tanah dan bangunan, mencapai Rp 45.811.090.623. Sri Mulyani diketahui punya 11 aset tanah dan bangunan. Dengan mayoritas adalah hasil sendiri dan hanya 2 tanah dan bangunan yang merupakan warisan.

Kemudian, Sri Mulyani pinya alat transportasi dan mesin senilai Rp 145.000.000. Ini merupakan satu uni sepeda motor yang masuk golongan motor gede atau moge. Motor dengan merek Honda Rebel CMX500 Tahun 2019 yang disebut didapatkan atas sendiri dengan nominal tersebut.

Kemudian, kategori harta bergerak lainnya Rp 446.520.000, Surat Berharga Rp 12.721.023.556, dan Kas dan setara kas Rp 8.140.815.666. Menkeu Sri Mulyani tercatat memiliki utang Rp 9.215.670.562.

 

3 dari 3 halaman

Kekayaan Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD saat konferensi pers.

Mengutip LHKPN Mahfud MD untuk periode yang sama, total hartanya tak lebih banyak dari milik Sri Mulyani. Total hanya sebesar Rp 29.635.978.979 atau Rp 29,6 miliar.

Nominal paling banyak, berasal dari kategori kas dan setara kas dengan Rp 15.790.978.979. Diikuti dengan tanah dan bangunan yang secara kumulatif jumlahnya Rp 12.014.500.000.

Tercatat, Mahfud memiliki 15 aset berupa tanah dan bangunan di sejumlah tempat. Sementara untuk kendaraan bermotor, Mahfud terlihat memiliki 6 unit kategori alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.650.000.000. Kemudian, dia punya haramts bergerak lainnya Rp 180.500.000.

Dari LHKPN ini, Mahfud MD tetlihat tidak memiliki utang sama sekali. Dia juga tak memikiki harta berupa Surat Berharga dan tak ada harta lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya