Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG, usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, AG ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengumumkan AG akan ditempatkan di lembaga kesejahteraan sosial terhitung mulai hari ini sampai 7 hari ke depan.
"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya.
Mengacu UU Sistem Peradilan Anak
Hengki menerangkan, penahanan terhadap AG tetap mengacu Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," ujar dia.
Hengki mengatakan, masa penahanan bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar dia.
Baca Juga
Mario Dandy Bakal Jalani Sidang 6 Juni 2023 Warganet Berharap Hasilnya Bukan 6 Tahun Penjara, Mellisa Anggraini: Mestinya 12 Tahun Plus-Plus
David Ozora Kembali Jalani Perawatan Intensif, Ada Retak di Pergelangan Kaki Usai Dianiaya Mario Dandy
Kabar Mario Dandy Dapat Fasilitas Istimewa di Rutan, Yasonna: Jangan Bikin Hoaks
Advertisement