Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Diperbarui 04 Maret 2023, 14:50 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Advertisement