VIDEO: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

oleh Shintha Anggundini NorevfaDiperbarui 04 Maret 2023, 14:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya