VIDEO: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Usai PRIMA Menangkan Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

oleh Fadjriah NurdiarsihDiterbitkan 03 Maret 2023, 14:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya