Atasi Fenomena Debt Collector dan Kredit Macet, Kapolda Metro Akan Gelar FGD Cari Solusi

Kapolda berharap pihak leasing yang menjalin kerja sama dengan penagih utang, memilih yang telah bersertifikat. Penagihan utang juga tidak boleh dilakukan dengan kekerasan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Feb 2023, 02:15 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kiri) bersama Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis kasus mafia tanah di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). Dua dari enam pejabat BPN yang ditangkap polisi adalah PS dan MB yang merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Jakarta Selatan dan Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penarikan kendaraan milik seleb TikTok alias Tiktokers Clara Shinta berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan perilaku arogan para debt collector alias mata elang. Apalagi mereka juga membentak polisi yang mencoba menengahi persoalan.

Fadil Imran pun berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persoalan fenomena kredit macet dan debt collector yang meresahkan masyarakat ini.

"Kami tidak berhenti di penegakkan hukum. Nanti kita akan FDG. Diskusi bagaimana para debitur tidak menunggak," kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Fadil menerangkan, masyarakat yang berhutang mempunyai kewajiban membayar angsuran. Jika ada tunggakan, semestinya ditempuh dengan jalur benar.

"Tidak menggunakan jasa penagih hutang yang menggunakan kekerasan," ujar jenderal bintang dua ini.

Fadil Imran mengatakan, diskusi akan diakhiri dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan pihak-pihak terkait.

Kapolda pun memberikan solusi untuk mengatasi permasalah antara debitur dan kreditur. Misalnya, STNK yang masih menunggak diblokir supaya motor maupun mobil tidak bisa dipindahkan tangan.

"Kan BPKB masih di tangan leasing, STNK tidak diperpanjang sampai dia melunasi hutang-hutang," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Penagih Utang Harus Bersertifikat

Fadil mengatakan, seandainya pihak leasing ingin menjalin kerja sama dengan penagih utang maka sebaiknya ada sertifikasi.

"Dan syarat utama tidak boleh ada kekerasan di balik itu semua, semua harus didasari Undang-Undang Fidusia," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya