Oknum Anggota DPRD Sumut Diduga Aniaya Kader HIPMI di Padangsidimpuan, Dilaporkan ke Polisi

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) berinisial AF dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada Sabtu, 18 Februari 2023.

oleh Reza Efendi diperbarui 19 Feb 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Padangsidimpuan Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) berinisial AF dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/67/II/2023/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 18 Februari 2023.

Terlapor yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) salah satu partai politik itu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Riduwan Putra Saleh (31), warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

"Enggak tahu apa masalahnya. Tiba-tiba saya ditendang dan dipukuli. Jumlah (pelaku) ada sekitar empat orang," kata korban Riduwan, Minggu (19/2/2023).

Diceritakan Riduwan, pengeroyokan itu dialaminya di lantai 2 salah satu hotel yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan.

"Saat itu, kami dan gerombolan pelaku bertemu karena hendak menghadiri acara kegiatan yang sama," ucap Riduwan, yang juga kader Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut.

"Lalu, tidak ada angin dan hujan, secara tiba-tiba dia (terduga pelaku) langsung mengeroyok. Saya laporkan, ada empat orang," ungkap korban.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Korban Mengalami Memar di Tubuh

ilustrasi muda mudi dianiaya

Diungkapkan Riduwan, akibat penganiayaan tersebut, sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar. Pada bagian kepala, bawah mata, leher, dan pundak.

"Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres Padangsidimpuan," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Desak Polisi Usut

Ilustrasi penganiayaan (iStockphoto)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Medan, Rahmansyah Putra Sirait, menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat dan petinggi partai.

"Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat," sebutnya.

LBH GP Ansor Kota Medan mendesak Kapolda Sumut untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolda diminta menerapkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.

"MKD DPRD Sumut juga harus segera sidangkan AF, dan beri sangsi berat," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya