Liputan6.com, Jakarta Supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement
Supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Diperbarui 14 Februari 2023, 12:43 WIBLiputan6.com, Jakarta Supir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Advertisement