Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS saat ini sedang terlilit utang-piutang. Informasinya hutang Bripda HS mencapai ratusan juta rupiah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Feb 2023, 21:19 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, Dia adalah Haris Sitanggang alias Bripda HS.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS saat ini sedang terlilit utang-piutang. Informasinya hutang Bripda HS mencapai ratusan juta rupiah.

"Betul. Total pinjaman yang dilaporkan sebesar Rp 900 jutaan," kata Aswin saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pihaknya menggunakan pendekatan scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus termasuk kasus yang melibatkan Bripda HS.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menjebloskan ke ruang tahanan.

"Kita tunggu hasilnya proses masih berlangsung. Tentu dinamika proses penyidikan dengan alat bukti dilakukan analisis nanti kita tunggu bagaimana dengan perkembangan proses penyidikan ini," ujar dia.

2 dari 2 halaman

HS Anggota Densus dalam Proses Pemecatan

Ilustrasi Densus (Istimewa)

Sebelumnya, Densus 88 antiteror menegaskan, Haris Sitanggang alias Bripda HS dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). HS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Haris ini setelah dia menjalankan hukuman atau penempatan khusus (patsus). Jasad korban ditemukan warga tergeletak bersimbah darah di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Senin 23 Januari 2023.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.

"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis. Tidak ada banding dari yang bersangkutan dalam sidang disiplin tersebut," sambungnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya