Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
VIDEO: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
diperbarui 19 Jan 2023, 15:13 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gol Pinalti Guinea Gagalkan Timnas U-23 Berlaga di Olimpiade Paris 2024
Bobol Mobil Curi Uang Belasan Juta, Remaja di Bitung Langsung Beli Sepeda Motor dan Foya-Foya
Mengenal Bakteri Pemakan Plastik yang Disebut Dapat Selamatkan Bumi
Fenomena Gelombang Ekstrem di Indonesia, Ini Doa Rasulullah saat Cuaca Panas
Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Guinea, Ini Daftar Lengkap Peserta Sepak Bola Olimpiade Paris 2024
Sejarah dan Arti Warna Ungu sebagai Simbol Hari Lupus Sedunia 10 Mei
Ketika PAN Berdoa di Hadapan Prabowo: Minta Diberi Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan
Ribuan Pasang Mata Saksikan Laga Garuda Muda Lewat Layar Lebar di GBK
Garuda Muda Gagal Terbang ke Olimpiade Paris 2024 Usai Kalah 0-1 dari Guinea, Warganet Tetap Beri Semangat dan Bangga!
PLN Mobile Proliga 2024: Kalah dari Jakarta BIN, Tim JEP Sudah Berusaha Maksimal
Daftar 10 Saham Top Gainers-Losers pada 6-8 Mei 2024
Ini Usaha BPIP Agar Anak Muda Kenal Akan Pancasila