Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya boleh membatalkan atau meluruskan gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Dia menekankan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup bukan urusan MK.
Hal ini disampaikan Mahfud saat ditanya soal sidang uji materi soal sistem pemilu yang dijadwalkan MK digelar pada Selasa, 17 Januari 2023. Adapun yang dipersoalkan yakni, soal sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Advertisement
"Urusan proprosional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK. Karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dia menyampaikan MK secara institusional dan kelembagaan sudah memiliki sikap soal sistem pemilu. Saat menjadi Ketua MK, Mahfud sudah mengelurkan putusan soal sistem pemilu.
"Dulu waktu saya, tidak menetapkan sistem terbuka dulu (dalam putusan MK yang lalu), hanya menyatakan syarat sistem terbuka yang 35 persen ke atas itu kita coret syaratnya. Kalau soal terbuka, tertutup siapa yang menetapkan? Itu legislatif," jelasnya.
"Itu (putusan MK) jaman saya. Kalau sekarang MK punya pandangan lain, silahkan saja," sambung Mahfud.
Ajukan Uji Materi
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Terkait polemik itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan kembali sistem pemilihan menjadi proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 adalah tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.
Oleh karena, menurut Muhaimin, usulan sistem pemilihan proporsional tertutup baru digaungkan setahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
Advertisement