Bentrok Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe: 5 Luka, 1 Meninggal

Sejumlah massa simpatisan Lukas Enembe mencoba menerobos penjagaan petugas di pintu gerbang Mako Brimob sehingga terjadi kericuhan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jan 2023, 11:27 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam. Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyampaikan, massa simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe sempat menyerang personel yang bertugas mengamankan. Dalam bentrok tersebut, tercatat lima orang menjadi korban dengan satu di antaranya meninggal dunia.

"Pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 12.30 WIT di salah satu rumah makan di Jalan Raya Abepura Kotaraja, Kelurahan Vim Distrik Abepura, Kota Jayapura, telah dilakukan penegakan hukum berupa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan oleh Tim KPK," tutur Benny kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Menurut Ignatius, personel Satuan Brimob Polda Papua turut membantu penangkapan tersebut dan mengamankan Lukas Enembe di Mako Brimob Polda Papua. Namun, sekitar pukul 10.45 WIT sejumlah massa simpatisan Lukas Enembe mencoba menerobos penjagaan petugas di pintu gerbang Mako Brimob, sehingga terjadi kericuhan.

"Dua orang massa simpatisan berinisial DE (29) dan EP (36) diamankan petugas karena diduga sebagai pemicu kericuhan dengan melakukan pelemparan batu ke personel Brimob," jelas dia.

Kemudian, masuk pukul 13.58 WIT tim KPK dengan pengawalan Brimob dan sejumlah pejabat Polda membawa Lukas Enembe ke Base Ops Lanud Bandara Sentani untuk selanjutnya terbang ke Manado menggunakan pesawat carter Trigana Air, dilanjutkan menuju Jakarta.

Hanya saja, massa simpatisan juga memaksa masuk bandara, sehingga terjadi bentrok dengan petugas disertai pengrusakan.

"Massa yang melakukan penyerangan terhadap petugas menggunakan batu dan busur panah. Petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, selanjutnya dilakukan upaya melumpuhkan. Adapun massa korban luka EB (36), DE (42), NG (28), UE (35) dan KE (45) meninggal saat penangan medis, dan satu orang masyarakat atas nama Ny. Nifa Velce Tulang terkena rekoset peluru saat berada dekat lokasi bentrok," Ignatius menandaskan.

 

 

2 dari 4 halaman

KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Perlu Perawatan Sementara Usai Ditangkap

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam. Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Meski begitu, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Lukas memerlukan perawatan medis terlebih dahulu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.

"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Ali belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe atas kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya.

“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.

3 dari 4 halaman

Lukas Enembe Ditangkap, KPK: Tidak Ada Kepentingan Politik

Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam. Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

"Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali," ujar Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (10/1/2023).

Ali mengatakan penangkapan Lukas memang terbukti secara murni soal Tipikor. Terlebih, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memenuhi hak-haknya sebagai tersangka.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," imbuh dia.

Kendati demikian, Fikri mengungkapkan penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua itu usai pihaknya telah melakukan analisis mulai dari kondisi kesehatan serta penanganan kasusnya.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," ujar Ali.

"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itulah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," paparnya.

4 dari 4 halaman

KPK: Lukas Enembe Ditangkap di Rumah Makan di Jayapura

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.

"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura dan saat ini dalam proses dibawa ke Jakarta," tutur Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di Kotaraja, Jayapura, Papua, bersama sejumlah koleganya.

"Ya informasi yang kami peroleh memang kan betul ya ditangkapnya di sebuah rumah makan ya, memang ada pihak-pihak lain, tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka," ujar Ali.

Belum ada keterangan detail atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Diketahui nantinya tersangka kasus suap itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum.

"Tersangka ini yang sudah kami umumkan kemarin kan dua, satu sudah ditahan, sehingga penangkapan dilakukan terhadap tersangka LE," kata Ali.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya