Tanya Soal Dugaan Kasus Narkoba Anggota DPRD, Aktivis di NTB Dipolisikan

Fihiruddin ditahan oleh Polda NTB pada Jumat 6 Januari 2023 setelah mengikut serangkaian pemeriksaan akhir. Penahanan terhadap Fihruddin ini mengundang reaksi keras dari berbagai elemen mulai dari Mahasiswa, Aktivis hingga Organisasi Masyarakat (Ormas).

oleh Hans Bahanan diperbarui 09 Jan 2023, 22:00 WIB
Gabungan Elemen Aktivis Lombok mengecam langkah ketua DPRD NTB yang mempidanakan aktivis Lombok, M Fihiruddin

Liputan6.com, Lombok - Buntut pelaporan terhadap aktivis Lombok, M Fihiruddin akhirnya berujung penetapan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Hal ini dilakukan setelah Fihiruddin tersangkut kasus ITE karena bertanya terkait dugaan pesta Narkoba beberapa anggota DPRD NTB.

Fihiruddin ditahan oleh Polda NTB pada Jumat 6 Januari 2023 usai mengikuti serangkaian pemeriksaan akhir. Penahanan terhadap Fihruddin ini mengundang reaksi keras dari berbagai elemen mulai dari Mahasiswa, Aktivis, hingga Organisasi Masyarakat (Ormas).

Bahkan, para aktivis ini akan terus bereaksi dan akan mengambil tindakan tegas, karena menurut mereka, penetapan status tersangka terhadap Fihiruddin ini terkesan pemaksaan dan bentuk perusakan terhadap demokrasi.

"Kami konsen dengan perlawanan kepada 65 anggota DPRD NTB yang menurut kami telah secara bersama-sama berupaya merusak kehidupan berdemokrasi di NTB. Langkah ke depannya akan kami susun dan kami kan sampaikan ke rekan media dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dian Sandi Utama, salah seorang aktivis, Sabtu (7/1/2023).

2 dari 3 halaman

Kemunduran Demokrasi

Menurut Dian, apa yang telah dilakukan DPRD NTB dengan memidanakan aktivis adalah sebuah kemunduran dalam demokrasi. Terlebih, kata Dian, dengan pelaporan yang berujung penahanan ini adalah sebagai bukti bahwa para Anggota DPRD NTB secara langsung telah membungkam rakyat.

Karena itu, kata dia, sebagai bentuk solidaritas, para aktivis lainnya akan segera berkordinasi dengan tim aktivis lainnya baik lokal maupun nasional dan berupaya untuk melakukan penangguhan penahan dan juga pembelaan terhadap aktivis saat sidang.

"Apa yang dilakukan DPRD secara kelembagaan yang telah melaporkan aktivis atas kritik dan pertanyaan yang disampaikannya, itu telah mengancam demokrasi di Nusa Tenggara Barat, dan itu ini adalah momok yang sangat menakutkan dan dikhawatirkan akan menimpa teman-teman aktivis pada masa yang akan datang," kata Dian.

3 dari 3 halaman

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Fihirudin mengunggah di salah satu grup WhatsApp bahwa dia mendapat laporan adanya dugaan pesta narkoba oleh tiga orang anggota DPRD NTB di Jakarta. Fihiruddin pun mempertanyakan kebenaran informasi itu di grup WhatsApp tersebut.

Begini isi chat-nya: "Mohon penjelasan Bu ketua (DPRD NTB) ada kabar angin yg masuk ke saya kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada 3 orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan di tebus 150 juta /orang. Sayangnya diduga oknum anghota ini 2 orang itu dari partai beraazas nasionalis religius dan 1 orang berasas nasionalis".

Informasi tersebut kemudian dianggap fitnah oleh Ketua DPRD NTB dan melayangkan somasi terhadap si aktivis karena dianggap telah menyebarkan informasi yang merusak muruah lembaga legislatif.

Setelah disomasi, Fihirudin juga dilaporkan ke polisi dalam perkara UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pada Senin 26 Desember 2022 Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Dia ditetapkan tersangka sesuai pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pada Jumat 6 Januari 2023, Fihiruddin diperiksa sebagai tersangka di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Fihiruddin datang pukul 14.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Fihiruddin resmi ditahan Polda NTB.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya