Waskita Karya Digugat PKPU Vendor

Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Jan 2023, 13:16 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari CV Bandar Agung Abadi.

Gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar dari CV Bandar Agung Abadi selaku pihak Pemohon yang merupakan salah satu vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I.

Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Kibus NOmor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara Nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.

“Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik,” ungkap manajemen PT Waskita Karya Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (7/1/2023).

Adapun relaas atas gugatan PKPU tersebut diterima oleh perseroan pada 4 Januari 2023. Gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan.

Dalam petitumnya, pihak menggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya.

Kedua, menyatakan dan menetapkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku termohon PKPU berada dalam Keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya.

 

2 dari 2 halaman

Hal Lain

(Foto:BUMN)

Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Farid, Yudhy Nasution, Yudhistira Raditya, dan Ivan Arifan sebagai kurator dan pengurus PKPU.

Kelima, memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak putusan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya