Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani tengah menikmati kebebasannya terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Seperti diketahui, selama proses sidang bergulir di Pengadilan Negeri Serang, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak pernah hadir. Walhasil, majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan Nikita bebas dari dakwaan.
Advertisement
Bertemu dengan anak menjadi hal yang dilakukan Nikita setelah dirinya bebas. Selain itu, ia juga memanjakan diri dengan mandi air panas.
"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak pasti. Habis itu gue mandi air panas, karena enggak ada air panas di sana (penjara)," ujar Nikita Mirzani di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Mengalami Masalah Kulit
Selama mendekam sebagai tahanan, Nikita mengalami masalah pada kulitnya. Nikita mengaku senang kembali merasakan nikmatnya berendam di air hangat dan tidur di tengah sejuknya hembusan penyejuk ruangan alias AC.
Sampai ini kan banyak kayak budukan gitu gue di sana tuh. Banyak banget di leher. Pas pulang main sama anak, bisa tidur di kasur, AC gitu kan," ungkapnya.
Anak Sempat Kaget
Dilanjutkan Nikita, anaknya sempat terkejut mendapati dirinya pulang ke rumah. Diakui ibu tiga anak tersebut, sang anak sempat mempertanyakan kepulangannya.
'Kok Ami bisa pulang?' Memang 'kurang asem' tuh Serang, tapi ya sudahlah," imbuh Nikita.
Anggap Jadi Pelajaran untuk Pelapor
Menurut Nikita Mirzani, tak ada yang perlu dijadikan pelajaran dari kasus yang menimpanya tersebut. Ia menilai, justru pelaporlah yang harus memetik pelajaran dari permasalahan ini.
"Yang gue jadiin pelajaran itu mereka. Mereka yang harusnya belajar gimana sudah memenjarakan Nikita Mirzani, orang yang tidak bersalah," pungkas Nikita Mirzani. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Kronologi
Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.