Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani divonis bebas setelah lebih dari satu bulan melawan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Sidang putusan telah dilangsungkan pada Kamis (29/12/2022).
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum akhirnya memvonis bebas Nikita Mirzani. Salah satunya adalah karena Dito Mahendra selaku pelapor dan saksi korban tak pernah menghadiri sidang.
Advertisement
"Menimbang terhadap Mahendra Dito telah dilakukan upaya paksa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir," ucap Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra, dikutip dari kanal News Liputan6.com.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga dinilai tidak serius menyelesaikan kasus ini. Apalagi, selama sidang berlangsung, jaksa tak bisa menghadirkan Dito Mahendra untuk bersaksi.
Dito Keluar Negeri
Dito Mahendra juga dikabarkan telah pergi ke negara lain. Ini membuat pemanggilan saksi kian rumit.
"Menurut keterangan hukumnya atau penutut umum, saksi Mahendra Dito diketahui telah meninggalkan wilayah republik Indonesia," jelasnya.
Keputusan
Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari kasus hukumnya. Dia dibebaskan dari masa tahanan.
"Mengadili, satu menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima, kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.
Kebahagiaan Nikita
Setelah mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur sambil menangis. Air matanya tak terbendung karena kebahagiaan yang meluap-luap.
Usai sidang, dia pun menyalami hakim satu persatu sebegai bentuk terima kasih.
Kronologi
Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.
Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.