Liputan6.com, Jember - Seorang ibu rumah tangga di Jember, FT (42), ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan saat jual beli beras. Korban rugi hingga ratusan juta rupiah akibat aksinya.
“Pelaku warga Dusun Rowo Desa Pakusari Jember. Yang bersangkutan menipu korbannya, Edi warga Desa Patemon Jember,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Musofah, kamis (22/12/2022).
Advertisement
Penipuan yang dilakukan FT terhadap korban secara bertahap sebanyak 6 kali, sejak 24 Maret 2021 sampai 7 Mei 2021 di Gudang beras UD Sarijaya Jenggawah Desa Kertonegoro.
“Modus pelaku dengan order beras untuk dijual lagi dengan kesepakatan akan dibayar paling lama 15 hari setelah pengambilan beras, dan setelah terjadi transaksi selama 6 kali, uang pembayaran beras yg seharusnya disetor, oleh tersangka digunakan sendiri tanpa seizin dari korban," tambahnya.
Atas ulahnya itu, korban rugi Rp 100 juta. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Jenggawah agar pelaku diproses sesuai hukum.
“Mendapati laporan tersebut, Polsek Jenggawah menangkap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya," paparnya.
Saat ini pelaku telah berada di Polsek Jenggawah untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukum 4 tahun kurungan penjara.