Liputan6.com, Jakarta Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.
Advertisement
Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.
Diperbarui 16 Desember 2022, 10:59 WIBLiputan6.com, Jakarta Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.
Advertisement