VIDEO: Doni Salmanan Bebas dari Tuntutan Ganti Rugi, Korban Penipuan Ngamuk di Persidangan

Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.

oleh Krismas UtamiDiperbarui 16 Desember 2022, 10:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara, TPPU tak terbukti dan dibebaskan dari ganti rugi. Para korban penipuan mengamuk usai keputusan dibacakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya