Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ferdy Sambo membela Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Dia menyebut kedua mantan anak buahnya itu telah dizalimi.
Advertisement
Oleh karena itu, dia memohon kepada penyidik Polri supaya keduanya tak dijadikan tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saat penyampaian proses penjelasan ke timsus dan penyidik saya sudah jelaskan mereka enggak tahu apa-apa, enggak ada perencanaan, mereka enggak tahu. Tapi kemudian dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia," kata Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2022.
Dia juga meminta maaf kepada dua mantan anak buahnya karena harus terseret kasus tersebut dan mengikuti skenario tembak menembak yang disusun Ferdy Sambo.
"Permohonan maaf karena saya tahu sudah minta anda untuk ikut skenario yang saya buat," ujar Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Pasal Dakwaan
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka