Patgulipat Penyelewengan Dana Desa Kades Karyasari Garut

Akibat penyelewengan tersangka K, menyebabkan pembangunan yang tidak tepat sasaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 13 Des 2022, 10:00 WIB
Tersangka K, Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Garut, hanya tertunduk malu setelah diringkus petugas Kejari Garut, dalam dugaan korupsi sejumlah dana desa (DD).(Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, meringkus K, Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Garut, setelah diduga terbukti melakukan korupsi dana desa (DD), dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Jumlahnya hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih sekitar Rp 463.568.000,” ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis kasus di Kantornya, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan Kejari Garut pada Agustus tahun lalu, yang menemukan adanya sejumlah penyelewengan korupsi dana desa oleh tersangka K.

“Misal dana desa itu digunakan oleh kades untuk membeli ambulance seharga Rp200 juta dan itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran di tahun 2021m jadi lewat waktu,” kata dia.

Kemudian pembangunan kawasan pariwisata desa dengan aggaran Rp263 juta, namun setelah dilakukan penyelidikan, progres pembangunan hanya dilaksanakan 40 persen.

“Sampai sekarang tidak bisa digunakan alias mangkrak, juga dibangun bukan di atas aset desa,” kata dia.

Tidak hanya itu, pengalokasian anggaran pemberdayaan masyarakat sekitar Rp32 juta, namun dalam praktiknya hanya diberikan sekitar Rp5 juta.

“Jadi dana desanya ini dipakai dia, digunakan sendiri untuk kepentingan sendiri, dia olah sendiri, tanpa menggunakan bendahara, atau rapat desa dan seterusnya,” ungkap Neva.

 

2 dari 2 halaman

Pembangunan Tidak Tepat Sasaran

Akibat penyelewengan tersangka K, menyebabkan pembangunan yang tidak tepat sasaran sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sudah pasti dia tidak bisa mempertanggung jawabkan mengembalikan,” kata Neva

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang tahun 1999 atau diubah tahun 2020, tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999.

“Ancamannya minimal kurungan penjara minimal 4 tahun dan minimal denda Rp50 juta,” kata dia.

Tidak ada perlawanan saat jaksa meringkus tersangka K, dia hanya hanya tertunduk malu untuk selanjutnya dibawa kendaraan tahanan Kajari Garut ke rumah tahanan (Rutan) Garut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya