KFC Jadi 'Korban' Pertama Ketentuan Waralaba Kemendag

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengungkapkan restoran cepat saji KFC bakal menjadi perusahaan pertama yang terkena aturan waralaba. Perusahaan ini mempunyai lebih dari 250 gerai di tanah air.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Februari 2013, 19:28 WIB

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengungkapkan restoran cepat saji  Kentucky Fried Chicken (KFC) menjadi perusahaan pertama yang terkena aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2013. Pasalnya waralaba asing ini telah mempunyai lebih dari 250 gerai di seluruh Indonesia.

"Waralaba restoran semuanya kena. Yang punya lebih dari 250 gerai itu KFC," kata Gita di Jakarta, Jumat (15/2/2013).

Gita menegaskan, KFC harus melepas sisa gerai waralabanya untuk kemudian dijual dalam bentuk kemitraan kepada pihak lain. Pemerintah menegaskan mitra kerja KFC harus diutamakan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun pengusaha lokal/daerah.

Selain KFC, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukan restoran waralaba lainnya belum memiliki gerai dengan jumlah lebih dari 250 unit. Pesaing KFC, McDonalds tercatat baru memiliki gerai sebanyak 170 unit. "Sampai saat ini yang saya tahu baru KFC, lalu McD dan itu pun baru 170 gerai lebih. Ini semua bergerak secara business to business," Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina.

Dia menjelaskan, Kemendag berupaya mendorong UKM maupun pengusaha daerah untuk segera melakukan penyertaan modal pada gerai-gerai restoran waralaba kelas besar. "Kami hanya mendorong dan sosialisasikan bahwa ada peluang usaha waralaba yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan," paparnya. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya