Perawat di Jabar Tolak UU Keperawatan 2014 Masuk RUU Omnibus Law Kesehatan

Undang-Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 dianggap telah ideal mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat.

oleh Arie Nugraha diperbarui 15 Nov 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Mimpi Masuk Rumah Sakit Credit: unsplash.com/Viki

Liputan6.com, Bandung Ada 945 ribu anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat menyatakan menolak UU Keperawatan nomor 38 Tahun 2014 masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) dengan metode omnibus law.

Alasannya, Undang - Undang Keperawatan Nomor 38 Tahun 2014 dianggap telah ideal mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jawa Barat, Budiman, pemerintah ikut serta mendukung penolakan UU Keperawatan Nomor 38 tahun 2014 masuk dalam RUU Kesehatan metode omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat.

"Katanya perawat sebagai garda terdepan, katanya perawat sebagai pahlawan dalam rangka pemberantasan COVID. Katanya, perawat merupakan paling utama, tetapi ironis dengan adanya fakta bahwa undang - undang keperawatan akan dihapus. Undang - Undang keperawatan akan masuk ke Rancangan Undang - Undang kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law," ujar Budiman dilansir dari akun YouTube resmi PPNI Jawa Barat, Bandung, Senin, 14 November 2022.

Budiman mengatakan kondisi ini dianggap ironis dan tidak realistis. Karena pujian yang dilontarkan anggota DPR bahwa perawat pahlawan dan garda terdepan kesehatan kini justru merugikan.

Nantinya jika UU Keperawatan diikutsertakan pada UU Kesehatan metode omnibus law, Budiman menyebutkan hanya ada 2 pasal saja yang diakomodir.

Sementara itu, kerugian terhadap perawat dianggap banyak. Mulai dari hilangnya peran organisasi, mudahnya perawat asing masuk ke Indonesia. Sampai hilangnya peraturan pendidikan keperawatan.

"Pada saat masuk fase COVID - 19, perawat telah meninggal. Sebanyak 771 orang mengorbankan jiwanya dalam rangka menghadapi perang COVID - 19. Dan banyak yang bercerita baik pejabat eksekutif, pejabat, legislatif di pusat, provinsi bahkan di daerah bahwa katanya perawat merupakan garda terdepan. Bahkan katanya sebagai pahlawan pencegahan COVID - 19. Tapi ini cukup ironis ya," kata Budiman.

2 dari 2 halaman

Jangan Masukkan UU Keperawatan

Budiman mengaku tidak menolak omnibus law diberlakukan. Tetapi, UU Keperawatan jangan dimasukan kedalam agenda peleburan aturan yang kini masih dalam tahap rancangan itu.

Pengurus PPNI Jawa Barat menerangkan UU Keperawatan, lahir dari perjuangan sejak organisasi itu didirikan tahun 1974. Namun undang - undangnya baru terbit Tahun 2014.

UU Keperawatan yang ada sekarang ini, disebut memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur, memberikan kepastian profesi, memberikan kenyamanan pada masyarakat

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya