VIDEO: Terdakwa Penyelundup Sabu-sabu Divonis Mati

Majelis hakim PN Jakut memvonis Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram dengan hukuman mati.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2013, 01:36 WIB
Vonis yang dijatuhkan kepada Gan Kuo Lien atau Peter, terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kilogram sangat berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman mati.

Dalam amar putusannya, Rabu (13/2/2013), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu lebih dari 5 gram. Karena itu harus dihukum mati.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa langsung tertunduk lesu. Gan Kuo Lien kemudian memilih banding.

Peter didakwa mengimpor narkoba yang diedarkan 2 terdakwa lain, yaitu Jery dan Aong. Keduanya divonis mati dan seumur hidup oleh PN Jakut.

Penyelundupan sabu-sabu seberat 279 kg itu terjadi pertengahan tahun lalu. Narkoba dikirim dari Pelabuhan Guandong, Chinadalam kontainer pakan ternak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut.(Adm/Ais)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya