Pemprov DKI Ajukan APBD 2023 Sebesar Rp85,57 Triliun

Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada Kamis (27/10/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2022, 00:10 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 pada Kamis (27/10/2022).

Adapun nilai yang diajukan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI adalah Rp85,57 triliun.

"Total APBD adalah Rp85,57 triliun yaitu Pendapatan daerah sebesar Rp77,44 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp8,12 triliun. sementara belanja daerah sebesar Rp77,37 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp8,19 triliun," kata Sekretaris Daerah DKI Marullah Mata Marullah dalam rapat rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2023.

Marullah juga mengatakan, rancangan KUA-PPAS ini telah dikirimkan kepada DPRD pada 9 September lalu melalui Pergub Nomor 35 Tahub 2022.

"Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023 mengacu pada Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) 2023-2026. Terdapat delapan prioritas dan 12 target pembangunan pada 2023 ya nanti akan dipaparkan Bappeda DKI," kata Marullah.

2 dari 2 halaman

Program Prioritas Sudah Dipilih

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). (Liputan6.com/ Delvira Hutabarat)

Lebih lanjut, Marullah mengungkapkan bahwa semua program-program yang menjadi prioritas sudah dipilih berdasarkan hasil koordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan berbagai Kementerian.

"Kami telah melakukan inventarisasi kegiatan mana yang perlu ditebalkan dan juga ditambahkan yang nantinya menjadi bahan saat melakukan pembahasan dengan DPRD. Kegiatan tersebut antara lain dalam penanganan banjir, kemacetan, tata kelola lingkungan termasuk program bedah kampung," jelas Marullah.

Nantinya, KUA-PPAS akan dibahas di tiap komisi bersama dengan legislatif. Adapun pengesahan APBD akan dilakukan paling lambat sebelum 30 November 2022.

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

infografis Warisan APBD untuk Anies-Sandi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya