VIDEO: RKUHP soal Perzinaan Bisa Pidanakan Pelaku “Kumpul Kebo”?

RKUHP pasal perzinaan ramai di media sosial. Sejumlah pihak menilai pasal ini terlalu mengurusi privasi, namun ada pula yang setuju. Yang menjadi sorotan juga, apakah pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal satu atap bisa dipidana?

oleh Fadjriah NurdiarsihDiterbitkan 26 Oktober 2022, 12:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta RKUHP pasal perzinaan ramai di media sosial. Sejumlah pihak menilai pasal ini terlalu mengurusi privasi, namun ada pula yang setuju. Yang menjadi sorotan juga, apakah pasangan tanpa ikatan pernikahan yang tinggal satu atap bisa dipidana?

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya