Kepala BPOM Paparkan Terkait Obat Sirup

oleh Arnaz SofianDiperbarui 23 Oktober 2022, 18:21 WIB
Kepala BPOM Paparkan Terkait Obat Sirup
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. Salah satunya sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (tengah) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kanan) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menunjukkan data saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait obat sirup di Gedung BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya