Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) memasang tanda larangan peredaran obat sirup anak saat sidak di Depo Farmasi Poliklinik Afiat RS PMI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Sidak dilakukan pada depo farmasi dan dua apotek di Kota Bogor menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kedua kanan) memasang tanda larangan peredaran obat sirup anak saat sidak di Depo Farmasi Poliklinik Afiat RS PMI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Sidak dilakukan pada depo farmasi dan dua apotek di Kota Bogor menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Wali Kota Bogor Bima Arya saat sidak obat sirup penurun panas anak yang dilarang penggunaannya bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Depo Farmasi Poliklinik Afiat RS PMI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Sidak dilakukan pada depo farmasi dan dua apotek di Kota Bogor menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (tengah) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) menunjukkan obat sirup penurun panas anak yang dilarang penggunaannya saat sidak di Depo Farmasi Poliklinik Afiat RS PMI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Sidak dilakukan pada depo farmasi dan dua apotek di Kota Bogor menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (kanan) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) menunjukkan obat sirup penurun panas anak yang dilarang penggunaannya saat sidak di Depo Farmasi Poliklinik Afiat RS PMI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Sidak dilakukan pada depo farmasi dan dua apotek di Kota Bogor menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tanda larangan peredaran obat sirup anak terpasang saat sidak Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya di Depo Farmasi Poliklinik Afiat RS PMI, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Sidak dilakukan pada depo farmasi dan dua apotek di Kota Bogor menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas menunjukkan obat sirup penurun panas anak yang dilarang penggunaannya saat sidak di Apotek Sehat, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas mengumpulkan obat sirup penurun panas anak yang dilarang penggunaannya saat sidak di Apotek Sehat, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas menunjukkan obat sirup penurun panas anak yang dilarang penggunaannya saat sidak di Apotek Sehat, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)
Tulisan pemberitahuan tidak menjual obat sirup anak saat sidak di Apotek Villa Duta, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/10/2022). Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak menyusul terbitnya surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kementerian Kesehatan tentang penghentian sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup kepada anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)